Media Nusantara || MADIUN , - Polemik tanah antara petani Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan pihak pengembang kembali...
Media Nusantara || MADIUN , - Polemik tanah antara petani Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan pihak pengembang kembali mencuat. Pada Rabu (24/9/2025), kelurahan setempat memfasilitasi mediasi tertutup yang mempertemukan petani, pengembang, notaris, serta perwakilan mediator.
Kuasa hukum Notaris Tantiana sekaligus PPAT, Aditya, menyatakan bahwa hasil mediasi mengerucut pada kesepakatan pengembang untuk melunasi sisa pembayaran tanah dalam waktu satu tahun.
“Kami pastikan seluruh sertifikat tanah masih aman di notaris dan belum ada balik nama sebelum pelunasan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum mediator Hengky menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki MoU dengan pengembang terkait jadwal pelunasan. Namun, ia menilai sempat terjadi miss komunikasi karena perbedaan janji waktu pembayaran.
“Awalnya pengembang menjanjikan cicilan Rp2 miliar, tetapi karena dana belum ada, terjadi kesalahpahaman. Kami dorong agar pembayaran tidak molor hingga Maret dan bisa segera dipercepat,” jelas Hengky.
Di sisi lain, kuasa hukum penjual tanah Suryajiyoso menambahkan bahwa klarifikasi dalam mediasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. “Hari ini ditegaskan bahwa pengembang sebenarnya menjanjikan pelunasan pada Maret 2026, bukan Juli 2025 seperti yang sempat beredar,” ungkapnya.
Meski belum ada kepastian percepatan pembayaran, para pihak berkomitmen menjaga komunikasi agar polemik tidak berlarut-larut. Mediasi lanjutan masih terbuka untuk menyelesaikan masalah ini terutama para mediator
Penulis :Redaksi
Penulis :Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


COMMENTS