Media Nusantara || BOJONEGORO , - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM–SPSI) Bojonegoro menolak rencana peng...
Media Nusantara || BOJONEGORO, - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM–SPSI) Bojonegoro menolak rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penolakan ini dikemas dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (12/11/2025)
Usai orasi, Anggota DPRD Bojonegoro menerima 10 perwakilan aksi untuk masuk ke gedung dewan guna audiensi. Mereka disambut oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar, Ketua Komisi A Lasmiran, serta jajaran Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR.
Ketua SPSI Bojonegoro, Anis Yuliati, dalam aksinya mengatakan menolak keras dengan adanya Perda KTR, karena isi draf perda ini, kata dia, ternyata rancangan dari pusat. Sedangkan daerah Bojonegoro memiliki situasi dan kondisi yang dinilai berbeda.
"Draf yang dibuat ternyata bukan dari DPRD atau Pansus Bojonegoro tapi dari pusat, sedangkan pusat tidak pernah melihat situasi di Bojonegoro yang 60 persen masyarakatnya menggantungkan hidupnya dari rokok dan tembakau," ungkapnya.
Meski dia menolak dengan peraturan KTR tersebut namun, dia tidak menolak regulasi yang ada hanya saja ada beberapa poin yang ditolak.
Neng Anis, sapaan akrabnya, melihat sejumlah poin dalam draft KTR perlu dikaji ulang, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Karena menurut dia, aturan yang terlalu ketat dapat berpengaruh pada turunnya konsumsi rokok, yang ujungnya bakal berakibat pada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
"Kalau produksi menurun, bisa berakibat PHK Massal, padahal kaum buruh di sini kebanyakan perempuan," tegas ketua serikat buruh sekaligus koordinator aksi ini.
Tetapi, Anis sepakat jika pembatasan dilakukan di kawasan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan perkantoran. Hanya saja, ia mengaku kawatir jika aturan itu nantinya berakibat pada ruang penjualan rokok yang menjadi makin sempit.
"Jadi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana,” tandasnya.
Pendapat yang dikemukakan para buruh pabrik rokok ini mendapat tanggapan baik dari para anggota dewan. Khoirul Anam salah satunya, beralasan, faktor penyebab penurunan produksi rokok bukan akibat langsung dari kebijakan regulasi Perda KTR, namun ada sebab yang lain.
"Salah sebab turunbya produksi rokok paling dominan ialah karena maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu dapat dilihat dari produsen rokok di daerah lain yang tidak terpengaruh adanya Perda KTR. Seperti Kudus dan Kediri, Perda KTR tidak memberi dampak besar pada industri,” terang Khoirul Anam.
Irul, demikian panggilan karib Politisi PPP itu, menegaskan, bahwa DPRD Bojonegoro tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini betul-betul menimbulkan dampak negatif bagi pekerja pabrik rokok.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menjelaskan, pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total.
"Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” jelasnya.
Bahkan, Panitia Khusus (pansus) Perda KTR, kata Politisi PKB itu, tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar perda yang dihasilkan tidak saling memberatkan.
"Pembahasan perda KTR di Bojonegoro sudah tertunda selama 15 tahun. Akibatnya, tahun ini Bojonegoro mendapatkan surat dari kementerian karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda KTR," ungkap anggota Pansus Perda KTR, Donny Bayu Setiawan.
Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pengesahan Perda KTR pada Desember 2025. Sebab jika tidak disahkan tahun ini, akan berdampak pada penilaian kabupaten sehat, layak anak, dan pengarusutamaan gender.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif dengan mendapat pengamanan dari Polres Bojonegkro.
Penulis : Redaksi
Penulis : Redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


COMMENTS